KEDUDUKAN, FUNGSI,DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBGA NEGARA
1. Kedudukan dan wewenang MPR
Kedudukn MPR merupakan lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga lainya seperti presiden,DpR,MK,MA,DPD,dan BBK.
Wewnang MPR telh di atur dalam UUD 1945 yaitu.
a. Menambah dan menetapkan UUD
b. Melantik pres dan wapres
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya menurut UUD dan seterusnya
2. Kedudukan, Fungsi dan wewenang DPR
DPR merupakan lembaga pembentuk Undang-undang ( kekuasaan legislative )
Padahal sebelum perubahan UUD 1945,pemegang kekuasaan membentuk undang-undng berada di tangan presiden
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 DPR memiliki kewenang Adalah:
- Membetuk Undang-undang
- Membahas setiap RULE bersama presiden untuk memdapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu.Dst
-
3. Kedudukan ,Fungsi dan Wewenang DPD
Fungsi DPD merupakan perwakilan dari setiap daerah ( Propinsi )
A. Wewenang DPD
1. dapat mengajukan RUU kepada DPR yang brkaitan dengan Otonomi Daerah
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Otonimi daearah
3. memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN ( Pasal 23,ayat 2 )
4. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( Pasal 23 Ayat 1 )
4. Kedudukan dan Wewenang Presiden
Kedudukan Presiden adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan atau lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah
5. Kedudukan dan Wewenang Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif merupakan lembaga kehakiman yang berkuasa dalam bidang peradilan dan kehakiman yang sesuai dengan UU 1945.
6. Kedudukan dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Kedudukan BPK Masih berada dalam ranah Legislatif yang berwenang dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang bebas dan mandiri.
1. Kedudukan dan wewenang MPR
Kedudukn MPR merupakan lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga lainya seperti presiden,DpR,MK,MA,DPD,dan BBK.
Wewnang MPR telh di atur dalam UUD 1945 yaitu.
a. Menambah dan menetapkan UUD
b. Melantik pres dan wapres
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya menurut UUD dan seterusnya
2. Kedudukan, Fungsi dan wewenang DPR
DPR merupakan lembaga pembentuk Undang-undang ( kekuasaan legislative )
Padahal sebelum perubahan UUD 1945,pemegang kekuasaan membentuk undang-undng berada di tangan presiden
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 DPR memiliki kewenang Adalah:
- Membetuk Undang-undang
- Membahas setiap RULE bersama presiden untuk memdapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu.Dst
-
3. Kedudukan ,Fungsi dan Wewenang DPD
Fungsi DPD merupakan perwakilan dari setiap daerah ( Propinsi )
A. Wewenang DPD
1. dapat mengajukan RUU kepada DPR yang brkaitan dengan Otonomi Daerah
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Otonimi daearah
3. memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN ( Pasal 23,ayat 2 )
4. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( Pasal 23 Ayat 1 )
4. Kedudukan dan Wewenang Presiden
Kedudukan Presiden adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan atau lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah
5. Kedudukan dan Wewenang Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif merupakan lembaga kehakiman yang berkuasa dalam bidang peradilan dan kehakiman yang sesuai dengan UU 1945.
6. Kedudukan dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Kedudukan BPK Masih berada dalam ranah Legislatif yang berwenang dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang bebas dan mandiri.
Comments