I. KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN
TATA ATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
1. Indonesia merupakan Negera Hukum.
Indonesia merupakan negara hukum karena dalam Negara hukum, pemerintah dan rakyat terikat oleh hokum, untuk mencegah agar pemerintah tidak bertindak sewenang – wenang dan rakyat tidak bertindak menurut kehendaknya sendiri.sesuai dengan UUUD 1945 antara lain sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah Negara Hukum ( Pasal 1 ayat ( 3 )
b. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ( Pasal 27 ayat (1) )
c. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahab menurut UUD ( Pasal 4 ayat (1) )
Negara hokum menurut E.J Stahl ( Eropa Kontinental )
- Adanya jaminan hak asasi manusia.
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan dan
- Adanya peradilan administrasi.
Negara hokum menurut Dicey ( Rule of Law )
- Supremasi aturan hokum
- Kedudukan yang sama di depan hokum dan
- Terjaminnya HAM dalam UU atau UUD
2. Hieraraki ( Tata Urutan ) Peraturan Perundang – undangan
Di negara kita peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dijdikn rujukan adalah UUD RI No.10 Tahun 2004 tentang “ Pembentukan peraturan perundang-undangan “yang merujuk pada ketetapan MPRS No.XX / MPRS / 1966 mengenai”memorandum DPR-GR tentang sumber tertip hukum repoblik Indonesia” tata urutan peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku diatur dalam pasal 7 undang- undangan nomor 10 tahun 2004.
Hieraki di Indonesia bersifat Hierarkis yang bersifat berjenjang dan tidak bisa di pindah tempatkan.
3. Undang-Undang Dasar 1945
4. Undang-Undang/Perpu
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang ( Perpu )
c. Peraturan Presiden
d. Peraturan Daerah
TATA ATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
1. Indonesia merupakan Negera Hukum.
Indonesia merupakan negara hukum karena dalam Negara hukum, pemerintah dan rakyat terikat oleh hokum, untuk mencegah agar pemerintah tidak bertindak sewenang – wenang dan rakyat tidak bertindak menurut kehendaknya sendiri.sesuai dengan UUUD 1945 antara lain sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah Negara Hukum ( Pasal 1 ayat ( 3 )
b. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ( Pasal 27 ayat (1) )
c. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahab menurut UUD ( Pasal 4 ayat (1) )
Negara hokum menurut E.J Stahl ( Eropa Kontinental )
- Adanya jaminan hak asasi manusia.
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan dan
- Adanya peradilan administrasi.
Negara hokum menurut Dicey ( Rule of Law )
- Supremasi aturan hokum
- Kedudukan yang sama di depan hokum dan
- Terjaminnya HAM dalam UU atau UUD
2. Hieraraki ( Tata Urutan ) Peraturan Perundang – undangan
Di negara kita peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dijdikn rujukan adalah UUD RI No.10 Tahun 2004 tentang “ Pembentukan peraturan perundang-undangan “yang merujuk pada ketetapan MPRS No.XX / MPRS / 1966 mengenai”memorandum DPR-GR tentang sumber tertip hukum repoblik Indonesia” tata urutan peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku diatur dalam pasal 7 undang- undangan nomor 10 tahun 2004.
Hieraki di Indonesia bersifat Hierarkis yang bersifat berjenjang dan tidak bisa di pindah tempatkan.
3. Undang-Undang Dasar 1945
4. Undang-Undang/Perpu
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang ( Perpu )
c. Peraturan Presiden
d. Peraturan Daerah
Comments