PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu diperlukan guru yang profesional dalam menjalankan tugasnya dan memahami budaya sekolah/madrasah; b. bahwa dalam rangka membantu guru pemula agar dapat segera beradaptasi dengan iklm kerja dan budaya sekolah/madrasah, perlu disusun program induksi bagi guru pemula; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 30 ayat ( 3) menyatakan bahwa program induksi diatur oleh M enteri Pendidikan Nasional: d. bahwa sehubungan dengan hurup a, b dan
Tulisan receh, tapi dibuat dengan hati.